Tanda Tangan Elektronik atas Dokumen Elektronik

Spacer

Sesuai Undang-Undang perpajakan, setiap Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara langsung atau melalui saluran elektronik. Untuk mengakomodir hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut, Direktorat Jendral Pajak (DJP) menerbitkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Wajib Pajak salah satunya adalah PMK Nomor 63/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
 
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda Tangan Elektronik dapat berupa:
 
1.Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik. Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk.

Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Selanjutnya Sertifikat Elektronik dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai dengan masa berlaku.

  
2.Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan Kode Otorisasi DJP dapat diajukan  bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.

Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan:

a.mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;
b.menyampaikan alamat posel (email) aktif dan nomor telepon seluler aktif, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
c.melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud.

Jika saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara tertulis dengan:

a.mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP;
b.menyampaikan Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP;
c.menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:

1.bagi Warga Negara Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP; atau
2.bagi Warga Negara Asing, yaitu paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

dan

d.melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Penandatanganan Dokumen Elektronik oleh Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat atau Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi dimaksud. Jika Penandatanganan Dokumen Elektronik oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak orang pribadi, dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak.
 
1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait