1. | Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik. Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk. Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Selanjutnya Sertifikat Elektronik dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sesuai dengan masa berlaku. | ||||||||||||||||||
2. | Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan Kode Otorisasi DJP dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP. Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan:
Jika saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara tertulis dengan:
|
Tanda Tangan Elektronik atas Dokumen Elektronik
bacaan 2 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA